Bermimpi di dunia Maya

Posts tagged ‘parung’

Membuat SKCK peraturan Terbaru

Asalamualaikum lama nih ga posting,, kasian blog uda mulai sepi,, hehehe.. langsung aja ahh..

Belum lama ini saya mampir ke POLSEK (Parung) niatnya ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) waktu dulu saya sudah sempet membuat SKCK di perkiraan awal tahun 2011, hanya dengan membawa 2 pas foto 4×6 dan foto copy KTP. sudah jadi. ada biayanya sih waktu dulu kalau tidak salah 15.000. tapi langsung jadi ga mesti kaya sekarang yang banyak peraturannya ,, tapi sepertinya memang harus seperti ini biar lebih detail agar orang-orang yang memiliki permasalahan dalam kepolisian bisa di indetifikasikan lagi,,  Setelah SKCK masa waktunya habis dan ingin di perpanjang lagi . saya malah harus membuat baru dari awal lagi dengan peraturan-peraturan baru yang di terbitkan di akhir tahun 2011 sampai sekarang, ini syarat”nya

Syarat-syarat membuat SKCK terbaru adalah :

  1. Persiapan Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (waduh banyak banget, yah pokonya begitu deh jangan sampai kurang ^_^ )
  2. Siapkan foto copy KTP, bawa saja minimal 2.
  3. Selain membawa ada lagi yang paling penting nih, CELANA harus panjang. ga boleh pake celana pendek, baik laki2 ataupu perempuan, soalnya pas saya lihat ada orang yang pake celana pendek langsung disuruh pulang lagi,, duh kasian sekali,, hahaha
  4. Setelah masuk di Kantor Polisi, anda di suruh mengisi data-data identitas anda terutama. kira2 ada 3 atau 4 lembar. selain identitas anda harus mengisikan ciri-ciri fisik anda, daftar riwayat sekolah, dsb.
  5. Setelah mengisi anda kasih kembali data anda tunggu hingga di panggil oleh pembuat SKCK.
  6. Anda kasih pas foto dan poto copy KTP kepada pembuat SKCK.
  7. Setelah itu anda harus di sidik jari dulu semua jari-jari anda. yah setelah membuat cap jari semua jari anda. akan ada kode2 yang dimasukan kedalam skck tersebut itulah kode sidik jari anda.
  8. Jika sudah selesai semua, dan anda harus lihat dulu hasil printnya sudah benar-benar sesuai dengan identitas anda atau belum. jika memang sudah benar baru anda tanda tangan di SKCK tersebut. dan selesai deh..
  9. Paling terakhir jangan lupa tanya “BERAPA” ke pembuatnya… pasti ada jawabanya kok… hehehe

Semoga bermanfaat yah kawann… thenks uda mampir…

Awan Tag